Berikut panduan lengkap tentang denda telat bayar pajak mobil di Denpasar, termasuk simulasi dan cara menghitungnya, berdasarkan peraturan yang berlaku di Bali tahun 2025:
๐จ Apa Sanksi jika Telat Bayar Pajak Mobil?
Jika Anda telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Anda akan dikenakan denda keterlambatan yang dihitung berdasarkan lama keterlambatan.
๐ Rumus Denda PKB
-
2% per bulan keterlambatan
-
Maksimal denda: 48% (jika telat 24 bulan atau lebih)
-
Berlaku proporsional (per bulan, bukan per tahun)
๐ Denda SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan RI dan Jasa Raharja.
-
Mobil pribadi: Denda SWDKLLJ tetap, yaitu Rp100.000 (maksimal).
-
Berlaku jika telat lebih dari 1 tahun.
๐ Contoh Simulasi Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Misalnya Anda memiliki:
-
Mobil Honda Brio 2015
-
PKB tahunan: Rp2.000.000
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
Telat bayar 6 bulan
Maka:
-
Denda PKB = 2% x Rp2.000.000 x 6 = Rp240.000
-
Denda SWDKLLJ = Rp0 (karena belum lewat 12 bulan)
-
Total yang harus dibayar:
= PKB (Rp2.000.000) + Denda PKB (Rp240.000) + SWDKLLJ (Rp143.000)
= Rp2.383.000
Jika Anda telat lebih dari 1 tahun, maka denda SWDKLLJ Rp100.000 akan dikenakan juga.
โ Cara Cek Denda dan Bayar Pajak Online
1. Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
-
Unduh di Play Store/App Store.
-
Masukkan data kendaraan dan NIK.
-
Denda akan dihitung otomatis.
2. Via Website Bapenda Bali
-
Gunakan fitur โInfo PKB Onlineโ.
-
Masukkan nomor plat dan NIK.
๐ ๏ธ Tips agar Tidak Terkena Denda
-
Simpan pengingat jatuh tempo pajak STNK.
-
Manfaatkan aplikasi SIGNAL untuk notifikasi otomatis.
-
Bayar via e-commerce atau m-banking (mandiri, BRI, BCA, dll).
Jika Anda ingin saya bantu menghitung denda pajak kendaraan Anda secara spesifik, silakan kirim data berikut:
-
Nomor polisi
-
Tahun kendaraan
-
Merek dan tipe mobil
-
Berapa lama keterlambatan
Saya akan bantu hitungkan estimasinya.