Perbedaan Pajak Mobil Pribadi vs Mobil Operasional di Denpasar

Posted on

Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan pajak mobil pribadi vs mobil operasional (kendaraan dinas/perusahaan) di Denpasar, Bali โ€” mulai dari struktur pajak, tarif, hingga beban tambahan lainnya:

๐Ÿงพ 1. Jenis Kendaraan & Kepemilikan

Kategori Mobil Pribadi Mobil Operasional (Perusahaan/Dinas)
Kepemilikan Perorangan (atas nama individu) Badan usaha, yayasan, instansi, atau pemerintah
Tujuan Penggunaan Pribadi / keluarga Komersial / operasional perusahaan / instansi

๐Ÿ’ฐ 2. Komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Komponen Pajak Mobil Pribadi Mobil Operasional / Perusahaan
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 1,5% dari NJKB* 2,0% dari NJKB
SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp143.000 (mobil penumpang โ‰ค2400 cc) Sama (namun bisa berbeda untuk mobil niaga)
Pajak Progresif Berlaku jika >1 kendaraan atas nama yang sama Tidak berlaku untuk badan usaha
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12% (kendaraan baru) 12% (tetapi atas nama badan hukum)

*NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Ditentukan oleh Dispenda/Samsat setempat.

๐Ÿ“Š 3. Perbedaan Tarif PKB di Denpasar (Simulasi)

Misalnya kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200.000.000:

  • Mobil Pribadi
    PKB = 1,5% x Rp200.000.000 = Rp3.000.000

  • Mobil Operasional
    PKB = 2,0% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000

Pajak mobil operasional lebih tinggi 0,5% dari mobil pribadi.

โš ๏ธ 4. Catatan Lain

  • Mobil operasional atau niaga seperti pick-up, mobil box, truk ringan, biasanya juga dikenakan tarif PKB lebih tinggi, terutama jika digunakan untuk angkutan barang atau penumpang.

  • Mobil dinas pemerintah umumnya dibebaskan dari PKB namun tetap wajib melakukan pengesahan STNK dan SWDKLLJ setiap tahun.

  • Pajak progresif hanya berlaku untuk mobil pribadi, bukan kendaraan badan hukum.

๐Ÿ“Œ 5. Cara Mengetahui Tarif Pajak Mobil Anda di Denpasar

Untuk cek secara mandiri:

  • Website Bapenda Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek pajak mobil pribadi.

  • Langsung ke Kantor Samsat Denpasar jika kendaraan atas nama perusahaan.

โœ… Kesimpulan

Aspek Mobil Pribadi Mobil Operasional
Tarif PKB 1,5% 2,0%
Berlaku pajak progresif Ya Tidak
Tarif SWDKLLJ Sama (umumnya) Sama
Tujuan penggunaan Non-komersial Komersial/instansi

Jika Anda ingin bantuan simulasi pajak mobil tertentu di Denpasar, cukup beri tahu: merek, tipe, dan tahun kendaraan, dan apakah atas nama pribadi atau badan usaha. Saya akan bantu hitungkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *