Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan pajak mobil pribadi vs mobil operasional (kendaraan dinas/perusahaan) di Denpasar, Bali โ mulai dari struktur pajak, tarif, hingga beban tambahan lainnya:
๐งพ 1. Jenis Kendaraan & Kepemilikan
Kategori | Mobil Pribadi | Mobil Operasional (Perusahaan/Dinas) |
---|---|---|
Kepemilikan | Perorangan (atas nama individu) | Badan usaha, yayasan, instansi, atau pemerintah |
Tujuan Penggunaan | Pribadi / keluarga | Komersial / operasional perusahaan / instansi |
๐ฐ 2. Komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Komponen Pajak | Mobil Pribadi | Mobil Operasional / Perusahaan |
---|---|---|
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | 1,5% dari NJKB* | 2,0% dari NJKB |
SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp143.000 (mobil penumpang โค2400 cc) | Sama (namun bisa berbeda untuk mobil niaga) |
Pajak Progresif | Berlaku jika >1 kendaraan atas nama yang sama | Tidak berlaku untuk badan usaha |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | 12% (kendaraan baru) | 12% (tetapi atas nama badan hukum) |
*NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Ditentukan oleh Dispenda/Samsat setempat.
๐ 3. Perbedaan Tarif PKB di Denpasar (Simulasi)
Misalnya kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200.000.000:
-
Mobil Pribadi
PKB = 1,5% x Rp200.000.000 = Rp3.000.000 -
Mobil Operasional
PKB = 2,0% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
Pajak mobil operasional lebih tinggi 0,5% dari mobil pribadi.
โ ๏ธ 4. Catatan Lain
-
Mobil operasional atau niaga seperti pick-up, mobil box, truk ringan, biasanya juga dikenakan tarif PKB lebih tinggi, terutama jika digunakan untuk angkutan barang atau penumpang.
-
Mobil dinas pemerintah umumnya dibebaskan dari PKB namun tetap wajib melakukan pengesahan STNK dan SWDKLLJ setiap tahun.
-
Pajak progresif hanya berlaku untuk mobil pribadi, bukan kendaraan badan hukum.
๐ 5. Cara Mengetahui Tarif Pajak Mobil Anda di Denpasar
Untuk cek secara mandiri:
-
Website Bapenda Bali: https://bapenda.baliprov.go.id/
-
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk cek pajak mobil pribadi.
-
Langsung ke Kantor Samsat Denpasar jika kendaraan atas nama perusahaan.
โ Kesimpulan
Aspek | Mobil Pribadi | Mobil Operasional |
---|---|---|
Tarif PKB | 1,5% | 2,0% |
Berlaku pajak progresif | Ya | Tidak |
Tarif SWDKLLJ | Sama (umumnya) | Sama |
Tujuan penggunaan | Non-komersial | Komersial/instansi |
Jika Anda ingin bantuan simulasi pajak mobil tertentu di Denpasar, cukup beri tahu: merek, tipe, dan tahun kendaraan, dan apakah atas nama pribadi atau badan usaha. Saya akan bantu hitungkan.