Berikut adalah panduan lengkap langkah demi langkah untuk proses balik nama dan pembayaran pajak mobil bekas di Denpasar. Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan dan menghindari masalah administratif di masa mendatang.
📄 Syarat Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut:
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi pemilik baru
-
Kuitansi jual beli bermaterai Rp10.000, ditandatangani oleh penjual dan pembeli
-
Hasil cek fisik kendaraan, dilakukan di kantor Samsatmerdeka.commerdeka.com+3Mobil123+3IDN Times Bali+3
🛠️ Langkah-Langkah Proses Balik Nama
1. Cek Fisik Kendaraan di Samsat Denpasar
-
Datang ke Kantor Samsat Denpasar di Jl. Letda Tantular, Renon.
-
Lakukan cek fisik kendaraan (gosok nomor mesin dan rangka).
-
Petugas akan memberikan hasil cek fisik sebagai syarat administrasi.IDN Times Bali
2. Pendaftaran Balik Nama STNK
-
Serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran balik nama.
-
Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
-
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan pajak yang berlaku.Carsome+3IDN Times Bali+3Sunday Indonesia+3merdeka.com
3. Pendaftaran Balik Nama BPKB di Polda Bali
-
Kunjungi Gedung Samsat Polda Bali di Jl. WR Supratman, Denpasar.
-
Serahkan dokumen yang diperlukan, termasuk kuitansi jual beli dan hasil cek fisik.
-
Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru.IDN Times BaliSunday Indonesia+6CIMB Niaga+6Mobil123+6
4. Pengambilan STNK dan TNKB Baru
-
Kembali ke Kantor Samsat Denpasar untuk mengambil STNK dan plat nomor (TNKB) baru.
-
Pastikan semua data pada STNK dan TNKB sesuai dengan identitas Anda.otosia.com
💰 Estimasi Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu disiapkan:
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari harga beli mobil
-
Penerbitan STNK: Rp200.000
-
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000
-
Penerbitan BPKB: Rp375.000
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
-
Biaya cek fisik kendaraan: Rp25.000Sippn+9Media Asuransi News+9otosia.com+9cermati+2Carsome+2Media Asuransi News+2Media Asuransi News+4merdeka.com+4Mobil123+4
Catatan: Biaya dapat berbeda tergantung kebijakan daerah dan kondisi kendaraan.
⏱️ Estimasi Waktu Proses
Proses balik nama biasanya memakan waktu antara 10 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrean di kantor Samsat.Sunday Indonesia+2cermati+2Mobil123+2
✅ Tips Tambahan
-
Periksa Tunggakan Pajak: Sebelum melakukan balik nama, pastikan tidak ada tunggakan pajak pada kendaraan.
-
Manfaatkan Program Pemutihan: Pemerintah daerah terkadang mengadakan program pemutihan denda dan BBNKB. Pantau informasi resmi dari Bapenda Bali untuk memanfaatkannya.
-
Gunakan Aplikasi SIGNAL: Untuk mempermudah proses pembayaran pajak tahunan dan mendapatkan informasi terkait kendaraan, gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).IDN Times Bali+1CIMB Niaga+1
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama dan pembayaran pajak mobil bekas di Denpasar dengan lancar. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Bapenda Bali.