Berikut adalah cara cek pajak mobil Denpasar melalui aplikasi dan website resmi yang praktis dan akurat. Cocok untuk kamu yang ingin tahu berapa pajak kendaraanmu sebelum membayar.
✅ 1. Cek Pajak Mobil via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi ini resmi dari Korlantas Polri, dapat digunakan seluruh Indonesia termasuk Denpasar dan Bali.
Langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi SIGNAL
-
Tersedia di Play Store & App Store
-
-
Registrasi Akun
-
Masukkan NIK, nomor HP, dan email.
-
Verifikasi dengan OTP.
-
-
Tambahkan Data Kendaraan
-
Input nomor plat kendaraan dan NIK sesuai STNK.
-
-
Lihat Info Pajak
-
Setelah data diverifikasi, informasi pajak akan muncul, termasuk jumlah tagihan, jatuh tempo, dan status.
-
📌 Kelebihan: Bisa lanjut bayar langsung lewat aplikasi, dan STNK dikirim via pos!
🌐 2. Cek Pajak Mobil via Website Bapenda Provinsi Bali
Langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi Bapenda Bali:
🔗 https://bapenda.baliprov.go.id -
Pilih menu “Informasi Pajak Kendaraan Bermotor”.
-
Masukkan data berikut:
-
Nomor Polisi (plat kendaraan, contoh: DK 1234 XX)
-
NIK pemilik kendaraan
-
-
Klik “Cari” atau “Lihat”, maka sistem akan menampilkan informasi:
-
Pajak pokok
-
Denda (jika ada)
-
Masa berlaku STNK
-
Biaya administrasi lainnya
-
🔍 Alternatif Cek Cepat via SMS (Jika Tersedia di Bali)
Beberapa wilayah mendukung layanan ini. Kamu bisa coba format berikut:
(Layanan ini tergantung kebijakan daerah, dan bisa berubah sewaktu-waktu)
📝 Catatan Penting:
-
Jika data tidak muncul di aplikasi/website, pastikan:
-
Data NIK dan nomor kendaraan dimasukkan dengan benar.
-
STNK kendaraan tidak bermasalah (misalnya belum balik nama).
-
-
Untuk kendaraan atas nama orang lain, kamu butuh STNK & KTP-nya.
Kalau kamu ingin saya bantu cek estimasi pajaknya, tinggal kirim nomor plat kendaraan dan wilayahnya. Saya bantu infokan kisaran biaya pajaknya!