Modifikasi mobil memang bikin tampilan dan performa jadi makin keren, tapi jangan asal ganti, terutama di Denpasar atau wilayah Bali secara umum. Ada aturan dan regulasi yang harus dipatuhi agar mobil kamu tetap legal di jalan raya dan lolos uji kir/pemeriksaan polisi.
Berikut panduan lengkap tentang legalitas dan regulasi modifikasi mobil Suzuki di Denpasar:
✅ Modifikasi yang Umumnya Diperbolehkan
Berikut jenis modifikasi yang tidak melanggar hukum, asalkan dilakukan dengan benar:
1. Penggantian Velg dan Ban
-
Legal selama diameter tidak melebihi 1–2 inci dari standar.
-
Lebar ban tidak melewati spakbor (agar tidak membahayakan pejalan kaki atau kendaraan lain).
-
Ban tidak boleh menonjol ekstrem ke luar bodi mobil.
2. Warna Kendaraan
-
Ganti warna wajib dilaporkan ke Samsat untuk update STNK & BPKB.
-
Disarankan segera melapor maksimal 30 hari setelah cat ulang.
-
Biaya perubahan data warna: sekitar Rp 300.000 – Rp 500.000.
3. Body Kit & Aksesori Eksterior
-
Diperbolehkan selama tidak mengubah dimensi kendaraan secara signifikan.
-
Tidak mengganggu visibilitas atau keselamatan pengguna jalan lain.
4. Lampu Tambahan (LED Bar, Foglamp, dll)
-
Legal jika digunakan sesuai kebutuhan (offroad, kabut, touring).
-
Namun tidak boleh menyilaukan dan hanya boleh dinyalakan saat dibutuhkan.
-
Pemasangan lampu strobo, rotator, dan sirine dilarang untuk mobil pribadi (hanya kendaraan dinas tertentu).
❌ Modifikasi yang Dilarang atau Berisiko Melanggar Hukum
1. Mengubah Dimensi Kendaraan Secara Ekstrem
-
Seperti body lift ekstrem, chasis potong/sambung, atau ubah tinggi kendaraan berlebihan.
2. Mengganti Mesin Tanpa Registrasi Ulang
-
Jika kamu ganti mesin (misal dari 1.3L ke 1.5L turbo), harus didaftarkan ulang di Samsat.
-
Nomor mesin baru harus cocok dengan BPKB & STNK.
3. Pasang Knalpot Racing Bersuara Bising
-
Knalpot bising dilarang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56/2019.
-
Batas kebisingan:
-
Mobil penumpang ≤ 82 dB
-
Mobil barang ≤ 83 dB
-
-
Tilang bisa dilakukan jika melebihi ambang batas.
4. Pasang Lampu Strobo atau Sirine
-
Dilarang untuk kendaraan sipil.
-
Diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
📋 Tips agar Modifikasi Tetap Legal di Denpasar
-
Konsultasi dulu ke bengkel modifikasi berpengalaman—terutama yang biasa handle modif legal.
-
Simpan semua kuitansi pembelian dan dokumen modif besar (ganti mesin, ubah warna).
-
Segera laporkan ke Samsat jika ada ubahan signifikan, seperti:
-
Ganti warna
-
Ganti mesin
-
Ubah jenis kendaraan (misal dari pick-up jadi minibus)
-
📍 Kantor Samsat Denpasar
-
Alamat: Jl. Cok Agung Tresna No.9, Denpasar
-
Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–14.00
-
Layanan: Mutasi data kendaraan, pengesahan STNK, ubah warna/mesin
Kalau kamu ingin modifikasi Suzuki di Denpasar yang aman dan legal, aku bisa bantu rekomendasikan bengkel terpercaya dan buatkan list ubahan yang tetap sesuai aturan. Mau?