Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur membayar pajak mobil atas nama orang lain di Denpasar. Proses ini dapat dilakukan secara offline maupun online, dengan ketentuan sebagai berikut:
📝 Syarat Dokumen
Untuk Pajak Tahunan (Pengesahan STNK)
Jika Anda ingin membayar pajak tahunan atas nama orang lain, siapkan dokumen berikut:
-
STNK asli kendaraan.
-
KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
-
Surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan kepada Anda.
-
Fotokopi KTP Anda sebagai penerima kuasa.
-
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak sebelumnya.Graha Nusantara+8Auto2000+8Radar Pena+8KOMPAS.com+1Auto2000+1
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan izin dari pemilik kendaraan. Carmudi+7Auto2000+7Berita Satu+7
Untuk Pajak 5 Tahunan (Perpanjangan STNK dan Ganti Plat)
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, tambahan dokumen yang diperlukan:Daihatsu Indonesia+3Auto2000+3KOMPAS.com+3
-
BPKB asli kendaraan.
-
Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat.Reddit+4Daihatsu Indonesia+4Graha Nusantara+4detikoto+6KOMPAS.com+6Auto2000+6
Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data. Auto2000+1KOMPAS.com+1
🏢 Prosedur Pembayaran di Kantor Samsat Denpasar
Pajak Tahunan
-
Datang ke kantor Samsat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
-
Petugas akan memverifikasi dokumen dan memasukkan data ke sistem.
-
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
-
STNK akan disahkan dan dikembalikan kepada Anda.detikoto+3Auto2000+3KOMPAS.com+3KOMPAS.com+1Berita Satu+1
Pajak 5 Tahunan
-
Datang ke kantor Samsat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
-
Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah ditentukan.
-
Petugas akan memverifikasi dokumen dan hasil cek fisik.
-
Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
-
STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.Daihatsu Indonesia+5Graha Nusantara+5KOMPAS.com+5Auto2000
📱 Pembayaran Pajak Tahunan Secara Online
Anda juga dapat membayar pajak tahunan atas nama orang lain secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
-
Registrasi dengan memasukkan data pribadi Anda.
-
Tambahkan data kendaraan milik orang lain dengan memasukkan:
-
Nama pemilik kendaraan.
-
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
-
5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
-
NIK pemilik kendaraan.
-
Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
-
-
Setelah data diverifikasi, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online.KOMPAS.com+2detikoto+2Auto2000+2Berita Satu+1detikoto+1
Perlu dicatat bahwa pembayaran pajak lima tahunan tidak dapat dilakukan secara online dan harus dilakukan langsung di kantor Samsat. detikoto
⚠️ Catatan Penting
-
Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan dibubuhi materai agar sah secara hukum.
-
Jika kendaraan belum dibalik nama, disarankan untuk segera melakukan proses balik nama untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti tilang elektronik yang dikirim ke alamat pemilik sebelumnya. Reddit+7Daihatsu Indonesia+7Berita Satu+7Graha Nusantara
Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, Anda dapat membayar pajak mobil atas nama orang lain di Denpasar dengan lancar. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Bapenda Bali.